MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti empat isu penting dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat isu tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, pengelolaan aset daerah, kajian dampak penerapan perubahan Perda, serta pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi PKS mempertanyakan sektor yang menjadi sasaran peningkatan penerimaan serta besaran proyeksi tambahan PAD yang ditargetkan Pemko Medan.
Selain itu, PKS mengingatkan agar penetapan tarif pajak dan retribusi memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
“Kebijakan yang diambil jangan sampai memberikan beban berlebihan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut PKS, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal.
“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelas Datuk Iskandar.
Fraksi PKS turut meminta penjelasan mengenai langkah dan strategi Pemko Medan dalam menjaga serta memelihara aset daerah.
“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” katanya.
Selanjutnya, Fraksi PKS mempertanyakan kajian Pemko Medan terkait dampak penerapan perubahan Perda terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
PKS menilai evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara berkala dengan memperhatikan dinamika sosial dan ekonomi, sehingga regulasi yang diterapkan tetap relevan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” ujar Datuk Iskandar.
Sorotan lainnya diarahkan pada retribusi pelayanan persampahan serta retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Fraksi PKS meminta Pemko Medan menjelaskan mekanisme pengawasan pemungutan retribusi pada kedua sektor tersebut, termasuk hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong agar pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Medan semakin modern, tertib dan akuntabel.
Upaya tersebut, kata PKS, dapat dilakukan melalui penguatan sistem administrasi serta digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkas Datuk Iskandar. (VIN)












