MEDAN – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026), saat membacakan jawaban Fraksi Gerindra terhadap tanggapan kepala daerah terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurut Tia, kemiskinan berkaitan erat dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, hingga modal usaha. Karena itu, perubahan Perda tersebut harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegasnya.
Tia juga meminta Pemko Medan memperkuat pendataan, verifikasi, dan validasi penerima bantuan agar program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran. Pembaruan data serta penyediaan saluran pengaduan masyarakat dinilai penting untuk mencegah warga yang membutuhkan justru terlewat dari program bantuan.
“Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah harus melihat peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja, serta berkurangnya angka kemiskinan.
“Jangan hanya menghitung berapa banyak bantuan yang diberikan. Hitung berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan,” katanya.
Fraksi Gerindra mendorong agar bantuan sosial diintegrasikan dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, dan akses pembiayaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki peluang meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Selain itu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga instansi yang menangani UMKM.
“Kemiskinan adalah masalah lintas sektor. Maka penyelesaiannya juga harus lintas sektor,” ungkapnya.
Tia turut mengingatkan agar penggunaan anggaran didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tepat sasaran, serta memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif dan menjadi bahan pengawasan DPRD.
Meski mendorong kemandirian ekonomi, ia menegaskan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas, anak dari keluarga miskin, dan warga yang kehilangan mata pencaharian, tetap harus menjadi prioritas.
Pemko Medan juga diminta mempermudah akses pengaduan agar masyarakat tidak menghadapi birokrasi yang berbelit ketika membutuhkan bantuan.
“Jangan sampai masyarakat miskin dipersulit oleh birokrasi ketika mereka sedang membutuhkan kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, pelaksanaannya harus disertai target, indikator keberhasilan, dan tanggung jawab yang jelas.
Tia berharap perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kota Medan.
“Kami ingin penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak berhenti pada kegiatan membagikan bantuan, tetapi berkembang menjadi kebijakan yang mampu mengubah kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (VIN)












