Politik

Sri Rezeki: Pasien BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan, Pasien Darurat Wajib Ditolong

×

Sri Rezeki: Pasien BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan, Pasien Darurat Wajib Ditolong

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan medis. Bahkan, dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu tanpa mempersulit pasien dengan urusan administrasi maupun biaya.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Dalam penjelasannya, Sri Rezeki mengatakan Ranperda tersebut diajukan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dirasakan masyarakat, mulai dari antrean panjang di Puskesmas dan rumah sakit hingga persoalan biaya dan ketersediaan obat.

Menurutnya, bagi masyarakat, mendapatkan pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan kemampuan ekonomi.

“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pembaruan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan perlu dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks.

“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sepuluh Poin Penting Ranperda Sistem Kesehatan

Sri Rezeki kemudian memaparkan sepuluh pokok materi yang menjadi substansi Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.

Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif atau pencegahan penyakit, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.

Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan dengan menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan serta memastikan sistem rujukan berjalan jelas dan tidak berbelit-belit.

Ketiga, kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Sementara kelengkapan administrasi dan persoalan biaya dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan.

Keempat, penyediaan sistem informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang terintegrasi dan transparan sehingga keluarga pasien dapat mengetahui ketersediaan kamar tanpa harus mendatangi rumah sakit satu per satu.

Kelima, perlindungan pasien peserta jaminan kesehatan, termasuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap pasien BPJS. Pemulangan pasien harus berdasarkan pertimbangan medis, bukan sekadar hitungan hari. Lansia dan penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan akses pelayanan khusus.

Keenam, menjamin ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi hak pasien.

Ketujuh, memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, dan bidan, agar dapat bekerja dengan aman serta memperoleh hak dan kesempatan peningkatan kompetensi.

Kedelapan, memastikan pengelolaan pembiayaan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Kesembilan, meningkatkan mutu pelayanan dan pengawasan pengaduan masyarakat melalui penerapan standar serta akreditasi fasilitas kesehatan. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti, sementara fasilitas kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kesepuluh, membangun Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan kesehatan secara lebih tepat.

Keberhasilan Perda Diukur dari Pelayanan kepada Masyarakat

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut nantinya tidak cukup diukur dari proses pengesahan menjadi Perda. Hal terpenting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perubahan nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia berharap, melalui regulasi baru tersebut, masyarakat tidak lagi dipersulit ketika membutuhkan pertolongan medis, keluarga pasien memperoleh kepastian ketersediaan kamar, obat-obatan tersedia, serta tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

“Keberhasilan Perda ini bukan saat disahkan, tetapi ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, dan tenaga kesehatan bisa bekerja dengan tenang,” pungkasnya. (VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *