Hukrim

Salah Beli AC, Rani Purba Nyaris Terjerat Penjara, Kajati Sumut Hentikan Perkara

×

Salah Beli AC, Rani Purba Nyaris Terjerat Penjara, Kajati Sumut Hentikan Perkara

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Niat membeli AC dengan harga murah justru membuat Rani Purba harus berhadapan dengan proses hukum. Warga Simalungun itu terseret perkara penadahan setelah AC yang dibelinya ternyata berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, Rani akhirnya bisa bernapas lega. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, memutuskan penghentian penanganan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang kemudian diekspose secara daring di hadapan Kajati Sumut, Senin (31/08/2026).

Ekspose perkara dilakukan Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH, MH, bersama Kasi Pidana Umum Ardiyan, SH, MH, dan tim Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Rani didatangi Dandi Saragih bersama Gurdip. Keduanya menawarkan satu unit AC merek Changhong kepada Rani.

Sebelum membeli, Rani sempat menanyakan asal-usul AC tersebut. Gurdip menjawab bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan dijual karena dirinya telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever serta hendak pulang ke Palembang.

Mendengar penjelasan tersebut dan tergiur harga murah, Rani akhirnya membeli AC tersebut. Rani mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya ternyata berkaitan dengan tindak pidana.

Belakangan, transaksi tersebut membuat Rani harus menjalani proses hukum. Ia disangka melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Meski demikian, proses hukum kemudian menemukan jalan penyelesaian secara damai.

Saat perkara dilimpahkan ke Kejari Simalungun, Rani dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Rani mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak pernah berniat membeli ataupun menampung barang hasil kejahatan.

Korban sebagai pemilik barang juga dengan tulus memaafkan Rani. Korban hanya meminta agar Rani lebih berhati-hati dan memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi.

Permohonan penyelesaian secara restoratif tersebut juga mendapat dukungan tokoh masyarakat setempat yang meminta Kejaksaan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara.

Setelah mempertimbangkan seluruh persyaratan dan hasil ekspose, Kajati Sumut akhirnya menyetujui penghentian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH, MH, Aspidum Suhendri, SH, MH, serta pejabat struktural bidang pidana umum.

Kejaksaan menegaskan, penerapan keadilan restoratif bukan sekadar upaya membebaskan seseorang dari proses hukum. Lebih dari itu, mekanisme tersebut menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan restoratif juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan serta mencegah munculnya dendam di tengah masyarakat.

Kasus Rani menjadi pengingat bahwa tergiur harga murah tanpa memastikan asal-usul barang dapat berujung pada persoalan hukum. Di sisi lain, penyelesaian secara restoratif menunjukkan bahwa hukum juga dapat hadir dengan pendekatan humanis ketika syarat dan ketentuan terpenuhi. (VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *