MEDAN : Seorang oknum pedagang nasi goreng berinisial HI (44) kembali berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari berjualan nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
HI diringkus Tim 7 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi goreng miliknya, Rabu (9/9/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa barang yang belum terjual.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (16/9/2026), mengatakan penangkapan HI bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkoba di warung nasi goreng tersebut.
“Pelaku diringkus di warung nasi gorengnya. Sehari-hari yang bersangkutan memang berjualan nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar yang merupakan sisa narkoba yang belum habis terjual,” ujar Rafli.
Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba. Pelaku diduga tergiur keuntungan sekaligus menggunakan narkoba untuk memenuhi kecanduannya.
Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah satu bulan terakhir menjual narkoba dan yang bersangkutan juga merupakan pengguna narkoba aktif,” katanya.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, HI ternyata bukan kali pertama menjalani hukuman pidana. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah dipenjara pada 2019 dalam perkara narkotika.
Setelah bebas, HI kembali masuk penjara karena terlibat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis. Sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.
Polisi kini masih memburu pemasok sabu kepada HI. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba yang memasok barang kepada pelaku.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi. Pasti kami ungkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan modus yang dilakukan pelaku maupun jaringan narkoba tidak akan menghentikan upaya kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. (VIN)












