MEDAN – Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Enen Saribanon, SH., MH., bersama tim melakukan inspeksi dan monitoring kinerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan inspeksi umum untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan sesuai ketentuan.
Setibanya di Kantor Kejati Sumut, tim pemeriksa langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bidang dan satuan kerja di lingkungan Kejati Sumatera Utara.
Pemeriksaan juga mencakup satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang hadir secara langsung di Kantor Kejati Sumut.
Usai pemeriksaan, Inspektur I Enen Saribanon memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural (PJU) Kejati Sumut, para koordinator, serta jajaran kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri terkait.
Sejumlah Kajari yang mengikuti pengarahan tersebut di antaranya Kajari Medan, Belawan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Mandailing Natal, Gunungsitoli, Nias Selatan, dan Sibolga. Pengarahan turut diikuti jajaran kejaksaan negeri di wilayah lain dalam lingkup Kejati Sumut melalui konferensi video Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, Enen Saribanon didampingi Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardiyanto, SH., MH.
Enen menegaskan sejumlah poin penting terkait monitoring dan pelaksanaan inspeksi umum yang harus menjadi perhatian serta dipatuhi seluruh jajaran kejaksaan.
Arahan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Pesan tersebut disampaikan sebagai dorongan agar seluruh insan Adhyaksa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, serta terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.
Sejalan dengan arahan Inspektur I, Kajati Sumut Muhibuddin meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan, terutama apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
Muhibuddin menegaskan, setiap kekeliruan yang ditemukan harus segera diperbaiki, dibenahi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan arahan Inspektur I, apa yang telah diperiksa dan jika ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas selama ini agar segera diperbaiki, dibenahi serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhibuddin.
Melalui kegiatan inspeksi dan monitoring tersebut, jajaran Kejati Sumut diharapkan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat pengawasan internal, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.












