MEDAN : Peta pimpinan DPRD Kota Medan kembali berubah. Hj. Sri Rejeki, A.Md. resmi menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Medan masa jabatan 2024-2029, menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Pergantian tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah/janji Sri Rejeki dalam rapat paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/9/2026).
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H.
Sebelum prosesi berlangsung, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.
SK yang ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 itu menetapkan pemberhentian Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus mengangkat Sri Rejeki sebagai penggantinya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengangkatan Sri Rejeki resmi berlaku sejak pengucapan sumpah/janji.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada Rajudin Sagala atas pengabdian, pemikiran dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Medan.
Menurut Rico, pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan. Namun, proses tersebut harus tetap menjamin kesinambungan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun, yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujar Rico.
Kepada Sri Rejeki, Rico menyampaikan selamat atas amanah baru yang diemban. Ia mengingatkan bahwa posisi pimpinan DPRD bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar dalam memastikan fungsi legislatif berjalan optimal.
Rico pun mendorong DPRD Medan semakin memperkuat tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ia berharap produk peraturan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pembahasan anggaran semakin tepat sasaran dan pengawasan terhadap program serta pelayanan publik dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Pemko Medan juga mendorong DPRD mengoptimalkan fungsi alat kelengkapan dewan serta membuka akses pengaduan masyarakat secara real-time dan transparan.
Rico menegaskan pembangunan Kota Medan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Aspirasi masyarakat di wilayah pinggiran serta kebutuhan kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak, juga harus menjadi perhatian.
“Penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat juga perlu terus diperkuat, sehingga berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Kota Medan,” tegasnya.
Rico menilai Pemko Medan dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebijakan dan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak DPRD dan Pemko Medan memperkuat komunikasi serta sinergi, tanpa mengabaikan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Dengan sinergi tersebut, pembangunan dan pelayanan masyarakat diharapkan semakin efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya Medan yang inklusif, maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (VIN)












