MEDAN : Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan perumahan di Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk pembangunan tersebut tercatat sebanyak 14 unit. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah bangunan disebut telah mencapai 28 unit.
“Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan izin atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG,” kata Ahmad Afandi di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan di Kota Medan. Ia meminta pengawasan tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP, tetapi juga melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan dan kecamatan harus aktif memantau pembangunan di wilayah masing-masing.
Ahmad Afandi juga menyoroti potensi dampak lemahnya pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
Ia meminta Pemko Medan segera melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan di lokasi.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan karena menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum, dan potensi PAD Kota Medan,” tegasnya.
Ahmad Afandi berharap koordinasi antara kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan dinas teknis diperkuat agar dugaan pelanggaran pembangunan dapat diketahui dan ditindak sejak awal. (VIN)












