MEDAN : Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditemukan tewas dengan luka tembak menggunakan senjata api milik suaminya, Brigadir IH, di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.
Menurut Dwi, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis pembuktian ilmiah, mengingat keluarga korban mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut dugaan kematian saudari Winda Lorenza Gowasa secara menyeluruh dan objektif. Dari berbagai narasi yang berkembang maupun keterangan resmi keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan,” kata Dwi kepada wartawan di Kantor DPC Peradi RBA, Jalan Sei Belutu, Medan, Jumat, (7/8/2026).
Ia menilai kasus tersebut bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional.
Dwi juga mengkritik pernyataan aparat yang dinilai terlalu cepat mengarah pada dugaan bunuh diri sebelum seluruh fakta di lapangan terungkap.
“Yang kami sesalkan, sejak awal sudah muncul kesimpulan bunuh diri. Padahal seharusnya penyidik lebih dahulu mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Kalau memang penanganannya dianggap tidak maksimal, kami mendorong agar kasus ini diambil alih Mabes Polri,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan semestinya mengedepankan scientific crime investigation dengan mengkaji seluruh bukti secara komprehensif, mulai dari keterangan saksi, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan telepon seluler korban.
“Polisi harus bekerja secara teliti dengan pendekatan triangle evidence, yakni saksi, TKP, dan barang bukti, termasuk menelusuri apakah korban memiliki kemampuan menggunakan senjata api. Jangan sampai terkesan terburu-buru menyimpulkan karena justru menambah luka bagi keluarga korban,” katanya.
Dwi menambahkan, berbagai informasi yang disampaikan keluarga korban juga patut didalami penyidik.
“Publik sudah mengetahui adanya dugaan lebam di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di area mata. Ada pula dugaan korban diminta segera dimakamkan. Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan. Jangan ada kesan melindungi pihak tertentu hanya karena berasal dari institusi yang sama,” tegasnya.
Ia berharap penyidik menjalankan proses hukum sesuai prinsip Presisi Polri yang menekankan transparansi dan keadilan.
“Presisi Polri mengedepankan transparansi berkeadilan. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum berjalan secara terbuka. Dalam perkara ini, kami menilai hal tersebut belum sepenuhnya terlihat karena kesimpulan terlalu cepat disampaikan ke publik,” ucapnya.
Dwi mengingatkan, apabila perkara tersebut tidak diusut secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat semakin tergerus.
“Kalau kasus ini tidak dituntaskan, itu akan menjadi preseden buruk bagi Polri di tengah upaya pembenahan internal. Apalagi saat ini muncul anggapan di masyarakat, no viral, no justice,” pungkasnya.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Blok G-230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu, 2 Agustus 2026. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik suaminya yang merupakan anggota Polri.
Namun, pihak keluarga menolak kesimpulan tersebut. Mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan adanya lebam pada tubuh korban, luka tembak yang disebut tidak tembus, serta membantah informasi bahwa korban datang ke rumah suaminya untuk rujuk. Menurut keluarga, korban memang tinggal bersama Brigadir IH sambil menunggu pemberkatan ulang pernikahan di gereja. (TIM)












