Medan

Rico Waas Panggil RS Bunda Thamrin Terkait Aduan Pasien BPJS Ditolak

×

Rico Waas Panggil RS Bunda Thamrin Terkait Aduan Pasien BPJS Ditolak

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Perintah tersebut menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, yang mengaku suaminya ditolak berobat di rumah sakit tersebut dengan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, saat berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS suaminya ternyata masih aktif.

Pengaduan itu disampaikan Nur dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut digelar setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.

“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” ujar Nur saat menyampaikan keluhannya.

Menanggapi laporan tersebut, Rico meminta Dinas Kesehatan segera memanggil pihak RS Bunda Thamrin untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sekaligus mempertemukan pihak rumah sakit dengan pelapor.

“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” kata Rico seusai kegiatan.

Rico menegaskan, pasien yang sedang kesakitan, terlebih dalam kondisi kesehatan berat, tidak seharusnya dipersulit saat membutuhkan pertolongan medis.

“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemerintah Kota Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, warga diharapkan tidak khawatir mendapatkan pelayanan kesehatan karena kendala biaya.

“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.

“Wajib. Enggak bisa enggak, wajib,” katanya.

Rico selanjutnya meminta Dinas Kesehatan mendata dan menelusuri rumah sakit yang diduga menolak pasien, sekaligus melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan, Pemko Medan ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa dipersulit, terutama ketika membutuhkan penanganan medis segera. (Ndri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *