MEDAN : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) yang digelar di Aula Lantai III Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Bani Imanuel Ginting, SH., MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Syahri, SH., MH, Kasi V, Kasi Penerangan Hukum serta jajaran staf Intelijen Kejati Sumut.
Rakor turut dihadiri unsur lintas instansi, di antaranya Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut, Kesbangpol Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan di masyarakat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui Rakor Pakem, seluruh instansi terkait menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di Sumatera Utara.
Kejati Sumut menilai koordinasi tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya suasana yang kondusif serta penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menganut agama dan aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (VIN)












