Ragam

Dorongan PWPM Berbuah, 150 Pemulung TPA Terjun Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Dorongan PWPM Berbuah, 150 Pemulung TPA Terjun Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN : Bertahun-tahun bergelut dengan tumpukan sampah dan berbagai risiko kecelakaan kerja, para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kini mendapat angin segar.

Sebanyak 150 pemulung atau penyelamat lingkungan resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis (10/9/2026).

Penambahan tersebut membuat total pemulung TPA Terjun yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa perjuangan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal mulai membuahkan hasil. Sebelumnya, Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular mendorong Pemko Medan agar memberikan perlindungan kepada para pemulung yang selama ini bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan para pemulung karena pekerjaan mereka memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.

Menurut Rico, pemulung setiap hari berhadapan dengan berbagai ancaman, mulai dari benda tajam, pecahan kaca, jarum suntik bekas, timbunan sampah hingga aktivitas alat berat.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan tanpa jaring pengaman sosial. Sebab, kecelakaan kerja bukan hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat mengguncang kondisi ekonomi keluarganya.

“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pemulung mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Jika kecelakaan berujung pada kematian, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program.

Yang menarik, pembayaran iuran kepesertaan para pemulung tersebut tidak dibebankan kepada mereka. Pembiayaannya berasal dari dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.

“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ungkap Rico.

Dorongan PWPM Akhirnya Terwujud

Perlindungan terhadap ratusan pemulung tersebut tidak terlepas dari kepedulian berbagai pihak, termasuk PWPM yang sejak beberapa bulan lalu menyuarakan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Pada 27 Juli 2026, Ketua PWPM Muhammad Edison Ginting secara terbuka mendorong Pemko Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung.

Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau”, yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.

Saat itu, PWPM menilai pemulung merupakan salah satu kelompok yang memiliki kontribusi besar dalam membantu pemerintah mengurangi persoalan sampah di Kota Medan.

Namun ironisnya, mereka justru bekerja dalam kondisi penuh risiko tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Muhammad Edison yang akrab disapa Ginting Cobra.

PWPM juga mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media untuk membangun kolaborasi sehingga perlindungan sosial bagi pemulung tidak berhenti pada sebagian kecil pekerja saja.

16 Ribu Pemulung Masih Menanti Perlindungan

Di balik terealisasinya perlindungan bagi 150 pemulung TPA Terjun, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta menyebut jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang.

Sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara. Sementara jumlah pemulung yang beraktivitas di TPA Terjun diperkirakan mencapai sekitar 1.200 orang, dengan hampir separuhnya merupakan perempuan.

“Kalau digabungkan seluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.

Menurutnya, pekerjaan pemulung bukan pekerjaan tanpa risiko. Mereka harus berhadapan dengan benda-benda berbahaya yang bercampur dengan sampah setiap hari.

Jarum suntik bekas, pecahan kaca, benda tajam hingga aktivitas alat berat menjadi ancaman yang sewaktu-waktu dapat mencederai mereka.

Namun di sisi lain, keberadaan pemulung memiliki kontribusi besar dalam rantai pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Kota Medan.

Bukan Sekadar Kartu BPJS

Bagi para pemulung yang menerima manfaat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu atau status kepesertaan. Di baliknya terdapat rasa aman bagi keluarga yang selama ini hidup dari pekerjaan berisiko.

Mariati, salah seorang pemulung yang telah lima tahun bekerja di TPA Terjun, mengaku sudah beberapa kali mengalami luka saat bekerja, termasuk terkena pecahan kaca.

Sebagai ibu tunggal yang masih harus membiayai pendidikan anak-anaknya, perlindungan tersebut memberikan ketenangan tersendiri.

“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

Hal serupa dirasakan Wagimin. Puluhan tahun bekerja sebagai pemulung membuatnya sudah tidak asing dengan kecelakaan kerja ringan. Selama ini, biaya pengobatan ketika mengalami luka harus ditanggung dari kantong sendiri.

Kini, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, beban tersebut sedikit berkurang.

“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. Jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga kami,” katanya.

Bagi Pemko Medan, perlindungan terhadap pemulung bukan sekadar program jaminan sosial, tetapi bagian dari upaya memberikan penghargaan kepada mereka yang selama ini ikut menjaga kebersihan kota.

Dan bagi para pemulung, jaminan tersebut menjadi pesan penting bahwa pekerjaan mereka yang berada di garis depan pengelolaan sampah tidak lagi boleh dipandang sebelah mata. (VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *