MEDAN : Era baru penegakan hukum pidana menuntut jajaran Kejaksaan tidak hanya menguasai perubahan regulasi, tetapi juga memiliki karakter kuat, profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pesan tersebut disampaikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaruan KUHAP di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 150 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut. Peserta berasal dari jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut), meliputi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat.
Mereka terdiri dari para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta para kepala subseksi.
Diklat ini menghadirkan pengajar dan pemateri berkompeten dari lintas instansi maupun kalangan akademisi untuk membekali para peserta menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Harli menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Ia bahkan mengaku sengaja hadir untuk memastikan keseriusan dan antusiasme para peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
“Saya tegaskan, saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan ceremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme, keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli.
Menurut Harli, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan kebutuhan mutlak bagi jaksa. Perubahan regulasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai salah satu institusi utama dalam penegakan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan secara serius dan menyerap setiap materi yang diberikan untuk kemudian diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
“Setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” ujarnya.
Harli menekankan, penguasaan terhadap aturan baru tidak cukup hanya sebatas memahami pasal demi pasal. Jaksa juga harus memiliki karakter kuat sehingga mampu menerapkan hukum secara profesional, proporsional dan tetap menghormati HAM.
Usai membuka kegiatan, Harli menjelaskan bahwa diklat tersebut merupakan inisiatif Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para jaksa, khususnya para Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Adhyaksa muda.
Menurutnya, perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya jaksa yang nantinya berhadapan langsung dengan implementasi ketentuan tersebut dalam penanganan perkara.
“Diharapkan para jaksa di wilayah Sentra Diklat Medan, khususnya Sumbagut, memiliki karakter yang kuat dan pemahaman yang baik soal KUHP dan KUHAP. Dengan demikian, dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta tetap menghormati hak asasi manusia,” ungkap Harli.
Ia berharap pendidikan dan pelatihan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi benar-benar menjadi bekal dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Dalam kegiatan tersebut, Harli juga secara simbolis memasangkan tanda peserta kepada dua orang perwakilan peserta diklat.
Turut hadir mendampingi Kabandiklat Kejaksaan RI, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH., Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH., C.N., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH., MH., Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH., serta para kepala bidang dan kepala subbidang pada Badan Diklat Kejaksaan RI. (VIN)












