MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan pada Selasa (11/8/2026) untuk mengklarifikasi isu penebangan pohon dampak dari proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT).
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, memastikan bahwa proyek ini tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup dengan menerapkan skema penggantian pohon yang ketat.
“Pohon yang dipangkas atau ditebang itu langsung kita ganti. Kira-kira rasionya adalah 1 banding 22,” ungkap Melvi kepada awak media.
Hingga Selasa (11/8), Melvi mencatat sebanyak 1.105 pohon telah ditebang untuk kelancaran jalur BRT. Sebagai gantinya, sebanyak 14.377 pohon baru telah berhasil ditanam di berbagai titik yang telah ditentukan. Seluruh proses penanaman serta pemangkasan pohon untuk proyek ini ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
Lebih lanjut, Melvi menjelaskan bahwa proses penanaman pohon dilakukan langsung oleh pihak kontraktor, yakni PT PP dan PT WIKA. Kedua perusahaan ini juga memikul tanggungjawab penuh untuk merawat pohon-pohon tersebut selama satu tahun ke depan, dengan pengawasan ketat dari DLH.
“Satu tahun ke depan memang dirawat oleh pihak kontraktor. Setelah masa itu selesai, perawatan selanjutnya akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Terkait lokasi penanaman, DLH memfokuskan area hijau di kawasan Medan Islamic Centre (MIC) dan Sekolah Rakyat. Melvi menegaskan bahwa penanaman tidak dilakukan di kawasan Cadang-cadang maupun di area koridor luar BRT. Detail rekam data lokasi penanaman akan segera dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Pemberian izin penebangan pohon dalam proyek BRT ini dipastikan tidak berjalan secara serampangan. Melvi menegaskan bahwa seluruh perizinan serta mekanisme jenis pohon pengganti telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72.
Menjawab pertanyaan mengenai biaya retribusi dari penebangan pohon, Melvi meluruskan bahwa retribusi yang ditarik bukanlah atas nilai pohon tersebut, melainkan atas penggunaan alat berat selama proses eksekusi di lapangan.
“Walaupun ada pergantian penanaman pohon, proses penggantiannya tetap harus dengan pohon yang disesuaikan dengan standar Perwal 72,” pungkasnya. (Dwi)












