MEDAN : Guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dan memitigasi risiko sengketa data, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan yang digelar di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).
Transparansi anggaran dan informasi menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengingatkan seluruh aparatur bahwa setiap kegiatan yang menggunakan APBD harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, namun dengan tetap memperhatikan batasan data yang bisa diekspos.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” tegas Erfin.
Ia juga menambahkan agar regulasi baru ini dijadikan panduan resmi, Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, meminta jajarannya merespons cepat setiap permintaan data agar predikat Medan sebagai Kota Informatif tetap terjaga.
Dalam penjelasannya, Arrahmaan menjamin Diskominfo akan siap mendampingi setiap unit kerja. “Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” jelas Arrahmaan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,” imbuhnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, Ketua KI Sumut, Abdul Harris Nasution menyoroti pentingnya uji konsekuensi sebelum sebuah data dipublikasikan. Ia memandang bahwa implementasi regulasi ini masih berpotensi menimbulkan kendala jika tidak dipahami secara utuh, yang bisa berujung pada sengketa dengan insan pers.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” pungkas Abdul Harris menutup paparannya. (Dwi)












