MEDAN – Di tengah efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, ternyata tidak serta merta membuat pemerintahan di daerah patuh. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ada anggaran di tahun 2026 ini yang patut dipertanyakan. Nominalnya juga cukup fantastis. Apa itu? Ternyata, Pemko Medan menganggarkan bantuan rehabilitasi gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan sebesar Rp10 miliar.
Hal ini turut mengundang reaksi keras elemen masyarakat, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, pengalokasian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan yang notabene merupakan uang rakyat sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan tersebut merupakan kebijakan yang sangat keliru dan melukai hati rakyat. Bahkan salah dalam penentuan prioritas pembangunan daerah.
“Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Waas tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” tegasnya saat dihubungi melalui whatsapp pada Kamis (18/6/2026).
Di tengah kondisi Kota Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak, seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi secara memadai, lanjutnya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan, justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk proyek yang tidak memiliki urgensi langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat Kota Medan.
Irvan merinci, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp10 miliar.
“Nilai ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada pada kisaran Rp5 miliar. Bahkan parahnya tanpa penjelasan publik yang memadai mengenai alasan untuk merehabilitasi dan dasar kenaikan anggaran tersebut,” jelasnya.
Perlu diketahui masyarakat, kata dia, sebelumnya alokasi dana APBD Kota Medan pernah dilakukan untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan (Terlaksana) dan kemudian kembali mengalokasikan dana lebih kurang Rp5 miliar untuk rehabilitasi Satreskrim pada tahun 2025.
“Namun LBH Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara (Sumut) secara tegas dan keras menolak kebijakan tersebut dan akhirnya dihentikan. Tapi kali ini ada lagi,”tegas Irvan. (TIM)








