Medan

Ribuan Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat, Pemko Medan Turun Tangan

×

Ribuan Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat, Pemko Medan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MEDAN : Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Zakiyuddin menandatangani kerja sama bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara juga melakukan penandatanganan kesepakatan serupa.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, negara harus hadir memastikan aset wakaf terlindungi dan tidak beralih atau dikuasai pihak lain.

“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf di Sumatera Utara yang belum memiliki sertifikat.

Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat. Artinya, lebih dari separuh aset wakaf tersebut masih membutuhkan kepastian legalitas.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujar Muhibuddin.

Melalui kerja sama lintas instansi ini, Pemko Medan diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting agar aset umat memiliki perlindungan hukum, terhindar dari sengketa, serta dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *