Medan

Semarak HUT Kota Medan Ke-436, Pemko Melalui Bapenda Gelar Pengurangan pokok pajak Untuk Warga Medan

×

Semarak HUT Kota Medan Ke-436, Pemko Melalui Bapenda Gelar Pengurangan pokok pajak Untuk Warga Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN : Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Medan menghadirkan Program Insentif Fiskal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak.

Program yang dikemas dalam tajuk ‘Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436’ ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan M. Agha Novrian, Kamis (2/7/2026) di ruang kerjanya.

Agha menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436.

Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program Insentif Fiskal PBB yang dapat dinikmati warga Medan adalah keringanan spesial Bebas Denda PBB. Beban Denda PBB yang dimaksud adalah Potongan Pokok Pajak 75% untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai 2011. Dan Potongan Pokok Pajak 50% untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 sampai 2025 (untuk nilai pajak di bawah Rp2.000.000).

“Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program keringanan PBB dan tunaikan kewajiban pajak Anda,”tegas Agha.

Agha pun menjelaskan, Setiap pembayaran PBB yang warga Medan lakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan sejahtera.

Program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya karena setelah periode program berakhir, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.

“Keringanan spesial Bebas Denda PBB ini periode program mulai tanggal 1-31 Juli 2026, bagi warga Kota Medan jangan sampai ketinggalan ya,”tegasnya. (Ndri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *